Penghitungan THR Karyawan Sesuai Peraturan

Penghitungan THR karyawan sering membuat bingung, baik bagi pekerja maupun HR perusahaan. Banyak yang masih belum memahami bagaimana hitungan THR, dasar aturannya, serta komponen gaji apa saja yang masuk dalam perhitungan THR. Padahal, memahami penghitungan THR sangat penting agar hak karyawan terpenuhi sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Kesalahan dalam menghitung bisa menyebabkan kekurangan pembayaran atau bahkan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari cara hitungan THR yang benar, contoh perhitungan THR berdasarkan masa kerja, serta penjelasan lengkap agar tidak salah memahami tunjangan hari raya karyawan. Sesuai aturan pemerintah.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

Sumber : https://poskothr.kemnaker.go.id/

Perhitungan THR Karyawan Sesuai Peraturan Pemerintah

Banyak karyawan masih bingung soal aturan dan perhitungan THR yang benar sesuai hukum. Padahal, pemerintah sudah mengatur dengan jelas bagaimana perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerjanya. Memahami aturan ini penting supaya kamu tahu hak yang seharusnya diterima, sekaligus menghindari kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan saat momen hari raya tiba.

Baca juga : Panduan Tes Psikotes

Aturan Resmi THR Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan

THR diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Aturan ini berlaku untuk karyawan tetap maupun kontrak. Pemerintah juga menegaskan bahwa penghitungan THR harus berdasarkan upah yang diterima karyawan, sehingga tidak boleh dihitung secara asal atau dikurangi tanpa alasan yang jelas.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?

Semua karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak menerima THR. Ini termasuk karyawan tetap, karyawan kontrak (PKWT), bahkan pekerja harian lepas selama memenuhi syarat masa kerja. Artinya, selama kamu tercatat sebagai pekerja resmi dan sudah bekerja minimal satu bulan, kamu tetap punya hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan THR Wajib Dibayarkan Perusahaan?

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini dibuat agar karyawan bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan hari raya. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan, ada sanksi yang bisa dikenakan sesuai aturan ketenagakerjaan. Karena itu, penting bagi kamu memahami perhitungan THR agar tahu apakah nominal yang diterima sudah sesuai atau belum.

Cara Hitungan THR Berdasarkan Masa Kerja

Besar kecilnya THR yang kamu terima ternyata sangat dipengaruhi oleh masa kerja di perusahaan. Banyak karyawan mengira semua orang mendapat nominal yang sama, padahal aturan membedakan antara yang sudah bekerja setahun penuh dan yang belum genap 12 bulan. Karena itu, penting memahami cara menghitung tunjangan hari raya agar kamu bisa tahu apakah jumlah yang diterima sudah sesuai ketentuan.

Hitungan THR untuk Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Jika kamu sudah bekerja 12 bulan penuh atau lebih secara terus-menerus, maka kamu berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji bulanan. Gaji yang dimaksud biasanya terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Contoh:
Jika gaji pokok kamu Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp5.000.000.

Ini adalah ketentuan standar yang berlaku untuk karyawan tetap maupun kontrak yang masa kerjanya sudah memenuhi syarat.

Hitungan THR untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun (Prorata)

Bagi kamu yang masa kerjanya belum genap 12 bulan, THR tetap diberikan, tetapi dihitung secara prorata. Artinya, jumlahnya disesuaikan dengan lama kamu bekerja di perusahaan.

Rumusnya:
(Masa kerja ÷ 12 bulan) × 1 kali gaji bulanan

Contoh:
Jika kamu baru bekerja 6 bulan dengan total gaji Rp5.000.000, maka perhitungan tunjangan hari raya adalah: 6/12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Dengan memahami cara ini, kamu bisa lebih mudah mengecek apakah THR karyawan yang dibayarkan perusahaan sudah sesuai aturan atau belum. 

Kesimpulan

Memahami hitungan THR itu penting supaya kamu tahu hak yang seharusnya diterima saat hari raya. Dengan mengetahui penghitungan THR yang benar, kamu bisa memastikan nominal yang dibayarkan perusahaan sudah sesuai aturan. Perhitungan THR tidak boleh asal, karena ada ketentuan jelas berdasarkan masa kerja dan komponen gaji. Baik karyawan tetap maupun kontrak tetap memiliki hak yang sama selama memenuhi syarat. Dengan memahami perhitungan THR, kamu juga bisa menghindari kesalahpahaman dan lebih siap saat menerima tunjangan hari raya. Jadi, pastikan kamu paham cara menghitungnya agar tidak bingung dan tidak dirugikan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url