Penghitungan THR Karyawan Sesuai Peraturan
Penghitungan THR karyawan sering membuat bingung, baik bagi pekerja maupun HR perusahaan. Banyak yang masih belum memahami bagaimana hitungan THR, dasar aturannya, serta komponen gaji apa saja yang masuk dalam perhitungan THR. Padahal, memahami penghitungan THR sangat penting agar hak karyawan terpenuhi sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Kesalahan dalam menghitung bisa menyebabkan kekurangan pembayaran atau bahkan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari cara hitungan THR yang benar, contoh perhitungan THR berdasarkan masa kerja, serta penjelasan lengkap agar tidak salah memahami tunjangan hari raya karyawan. Sesuai aturan pemerintah.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
Sumber : https://poskothr.kemnaker.go.id/
Perhitungan THR Karyawan Sesuai Peraturan Pemerintah
Banyak
karyawan masih bingung soal aturan dan perhitungan THR yang benar sesuai hukum.
Padahal, pemerintah sudah mengatur dengan jelas bagaimana perusahaan wajib
memberikan tunjangan hari raya kepada pekerjanya. Memahami aturan ini penting
supaya kamu tahu hak yang seharusnya diterima, sekaligus menghindari
kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan saat momen hari raya tiba.
Baca juga : Panduan Tes Psikotes
Aturan Resmi THR Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan
THR
diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberikan
tunjangan hari raya kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara
terus-menerus. Aturan ini berlaku untuk karyawan tetap maupun kontrak.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penghitungan THR harus berdasarkan upah yang
diterima karyawan, sehingga tidak boleh dihitung secara asal atau dikurangi
tanpa alasan yang jelas.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
Semua
karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak menerima THR.
Ini termasuk karyawan tetap, karyawan kontrak (PKWT), bahkan pekerja harian
lepas selama memenuhi syarat masa kerja. Artinya, selama kamu tercatat sebagai
pekerja resmi dan sudah bekerja minimal satu bulan, kamu tetap punya hak untuk
mendapatkan tunjangan hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan THR Wajib Dibayarkan Perusahaan?
Perusahaan
wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan ini dibuat agar karyawan bisa memanfaatkan dana tersebut untuk
kebutuhan hari raya. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan, ada
sanksi yang bisa dikenakan sesuai aturan ketenagakerjaan. Karena itu, penting
bagi kamu memahami perhitungan THR agar tahu apakah nominal yang diterima sudah
sesuai atau belum.
Cara Hitungan
THR Berdasarkan Masa Kerja
Besar kecilnya THR yang kamu terima ternyata sangat dipengaruhi
oleh masa kerja di perusahaan. Banyak karyawan mengira semua orang mendapat
nominal yang sama, padahal aturan membedakan antara yang sudah bekerja setahun
penuh dan yang belum genap 12 bulan. Karena itu, penting memahami cara
menghitung tunjangan hari raya agar kamu bisa tahu apakah jumlah yang diterima
sudah sesuai ketentuan.
Hitungan THR untuk Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Jika kamu sudah bekerja 12 bulan
penuh atau lebih secara terus-menerus, maka kamu berhak
mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji
bulanan. Gaji yang dimaksud biasanya terdiri dari gaji pokok
ditambah tunjangan tetap.
Contoh:
Jika gaji pokok kamu Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, maka THR yang
diterima adalah Rp5.000.000.
Ini adalah
ketentuan standar yang berlaku untuk karyawan tetap maupun kontrak yang masa
kerjanya sudah memenuhi syarat.
Hitungan THR untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun (Prorata)
Bagi kamu yang masa kerjanya belum
genap 12 bulan, THR tetap diberikan, tetapi dihitung secara
prorata. Artinya, jumlahnya disesuaikan dengan lama kamu bekerja di perusahaan.
Rumusnya:
(Masa kerja ÷ 12 bulan) × 1 kali gaji bulanan
Contoh:
Jika kamu baru bekerja 6 bulan dengan total gaji Rp5.000.000, maka perhitungan
tunjangan hari raya adalah: 6/12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Dengan memahami cara ini, kamu bisa lebih mudah mengecek apakah THR karyawan yang dibayarkan perusahaan sudah sesuai aturan atau belum.
Kesimpulan
Memahami hitungan THR itu penting supaya
kamu tahu hak yang seharusnya diterima saat hari raya. Dengan mengetahui
penghitungan THR yang benar, kamu bisa memastikan nominal yang dibayarkan
perusahaan sudah sesuai aturan. Perhitungan THR tidak boleh asal, karena ada
ketentuan jelas berdasarkan masa kerja dan komponen gaji. Baik karyawan tetap
maupun kontrak tetap memiliki hak yang sama selama memenuhi syarat. Dengan
memahami perhitungan THR, kamu juga bisa menghindari kesalahpahaman dan lebih
siap saat menerima tunjangan hari raya. Jadi, pastikan kamu paham cara
menghitungnya agar tidak bingung dan tidak dirugikan.